Menelisik Tata Kelola Pesantren Multi Bisnis
Kurniawan, S.E., C.M.A., Ak., C.A., C.I.B.A., M.Ak.
Kategori : Penelitian
Pendahuluan
Pondok Pesantren adalah lembaga agama Islam yang memiliki karakter tersendiri, memungkinkan lebih banyak fleksibilitas untuk mengandalkan inovasi guna mewujudkan relevansi pendidikan yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan sekolah seperti itu menekankan pada pengembangan karakter wirausaha dan pekerjaan sosial [1]. Pondok Pesantren juga merupakan salah satu bentuk institusi yang dikenal sebagai lembaga pendidikan dan dakwah Islam dan dapat ditemukan dibanyak tempat di seantero negeri[2].
Pondok pesantren pada dasarnya memiliki fungsi meningkatkan kecerdasan bangsa, baik ilmu pengetahuan, keterampilan maupun moral. Namun fungsi kontrol moral dan pengetahuan agamalah yang selama ini melekat dengan sistem pendidikan pondok pesantren. Fungsi ini juga telah mengantarkan pondok pesantren menjadi institusi penting yang dilirik oleh semua kalangan masyarakat dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan derasnya arus informasi di era globalisasi [3].
Menurut Republika, pesantren tidak hanya mengelola lembaga pendidikan, kini banyak pondok pesantren yang juga mengelola lembaga usaha yang berskala besar bahkan di Jawa Timur telah terbentuk Sarekat Bisnis Pesantren di antaranya Pesantren Tebuireng Jombang, Pesantren Zainul Hasan Genggong, Pondok Pesantren An Nur 1, Pondok Pesantren An Nur 2, Pesantren Annuqayah Madura, Pesantren Sidogiri, Pesantren Sunan Drajad, Pesantren Nurul Jadid Probolinggo, Pesantren Bahrul Ulum Jombang, dan Pesantren Al Fitrah Surabaya[4].
mempunyai potensi besar, baik dalam bidang pemikiran maupun ekonomi. Pesantren seringkali mengalami pasang surut akibat tidak adanya pengelolaan secara serius terhadap potensi yang dimilikinya. Potensi ekonomi pesantren merupakan potensi lokal yang seharusnya bisa dikembangkan dengan baik [5].
Pedoman Akuntansi Pesantren menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) jenis unit usaha di pondok pesantren. Pertama, pondok pesantren memiliki unit usaha yang dikelola secara mandiri yang masih merupakan bagian dari badan hukum yayasan pondok pesantren. Unit usaha strategis tersebut termasuk dalam entitas pelaporan pondok pesantren. Kedua, unit usaha dari pondok pesantren juga dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum terpisah, seperti dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas, dan bentuk badan hukum lainnya. Unit usaha tersebut tidak termasuk dalam cakupan entitas pelaporan pondok pesantren [6].
Unit usaha pesantren jenis kedua memiliki ciri melibatkan pihak lain dalam kepemilikan dan sumber modal atas usaha yang dijalankan. Di dalam unit usaha jenis ini pengguna dana atau eksekutif yang menjalankan bisnis memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kinerjanya.
Kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan, memberikan jaminan kepada pemilik modal bahwa bisnis yang dilakukan menjalankan prinsip-prinsip bisnis yaitu prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas dan prinsip keberlanjutan usaha. Laporan yang disampaikan dipergunakan untuk mengukur kinerja usaha.
Pelaporan keuangan, merupakan pengejawantahan dari konsep good governance (tata kelola yang baik) yakni prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik telah ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KKNG) meliputi lima pilar antara lain: keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) [7].
Konsep tata kelola yang baik baru populer di Asia. Konsep ini relatif berkembang sejak tahun 1990-an. Konsep tata kelola yang baik baru dikenal di Inggris pada tahun 1992. Negara-negara maju yang tergabung dalam kelompok OECD (kelompok Negara-negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara) mempraktikkan pada tahun 1999 [8].
Penelitian tentang tata kelola telah dilakukan pada perusahaan pemerintahan [9]. Beberapa penelitian telah menguji dan meneliti tata kelola khas antara lain tata kelola perusahaan keluarga (family governance) [10], tata kelola pengelolaan wakaf[11] dan tata kelola bank Islam [12]. Perbedaan hubungan agensi dalam kepemilikan dan kendali membutuhkan pengembangan tata kelola.
Diantara penelitian-penelitian tentang tata kelola dengan lokus penelitian lembaga non formal adalah penelitian yang dilakukan Oktafia dan Basith menyebutkan bahwa implementasi prinsip-prinsip tata kelola yang baik yaitu keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran di Pondok Pesantren As-Syafi’iyah Buduran Sidoarjo sudah cukup baik dengan diindikasikan oleh perkembangan pondok pesantren yang terus mengalami peningkatan, namun pesantren harus lebih mengoptimalkan prinsip independensi untuk kesuksesan dimasa mendatang[13]. Sedangkan menurut [14] bahwa penggunaan akuntansi di pondok pesantren dipercaya lebih banyak mengandung muatan lokal yakni muatan religius dan kemuliaan.
Salah satu pondok pesantren di Indonesia yang berkembang menjadi organisasi yang mengelola bermacam-macam kegiatan sosial, pendidikan dan berbagai usaha komersial adalah sebuah pesantren bernama PP Riyadlul Jannah yang berkedudukan di Pacet Mojokerto dimana pondok ini mengelola pendidikan setingkat SMP, SMA dan Penguruan Tinggi (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah-STIES Riyadlul Jannah), lembaga sosial panti asuhan yatim piatu. Berbagai bisnis komersial yang dimiliki dan dikelola diantaranya adalah toko swalayan, biro perjalanan wisata-umroh, butik online, rumah potong ayam (RPA), perikanan, perkebunan, percetakan, rumah makan cepat saji-fried chicken, 8 unit usaha kuliner tradisional lesehan, dan lebih dari 20 unit modern food. Karena pondok pesantren ini mengelola berbagai bisnis dan berbagai kegiatan sosial maka dapat diistilahkan sebagai pesantren multi sosial multi bisnis. Dari informasi yang terdapat pada laman web PP Riyadlul Jannah (2017) pesantren yang dipimpin oleh KH. Mahfud Syaubari ini dari usaha-usaha komersial formal yang dilakukan dalam sebulan memiliki omzet lebih dari Rp 3 milyar.
Berdasarkan fenomena dan dinamika tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menelisik komponen tata kelola model pesantren yang mengelola berbagai kegiatan sosial (multi sosial) dan berbagai usaha komersil (multi bisnis). Penelitian ini memilih pesantren Riyadlul Jannah Pacet Mojokerto sebagai situs penelitian karena perkembangan pesantren tersebut saat tidak hanya sebagai lembaga dakwah, pendidikan tetapi juga menjadi organisasi sosial dan memilliki banyak unit bisnis termasuk biro travel umroh, guna mendukung kemandirian baik pendanaan maupun sikap.
Kerangka Teori dan Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu: “Bagaimana karakteristik model tata kelola khas pesantren yang mengelola berbagai macam usaha komersil?; Bagaimana instrumen tata kelola yang khas pondok pesantren dalam mengelola kelompok usaha yang berbasis religiusitas? Serta bagaimana peran tata kelola yang baik model pesantren tersebut dalam upaya pencegahan fraud?”
Mengenal Pesantren
Pesantren, keberadaannya hampir tidak dikenal di masa lalu, saat ini menjadi institusi terbesar dan paling stabil di tengah masyarakat dan berkembang pesat tidak hanya di perdesaan tetapi juga di perkotaan, di mana dikenal sebagai Pondok Pesantren Modern[2]. Secara sosiologis, lembaga ini tergolong unik dan memiliki ciri khas, peran sentral Kyai-sebagai pemrakarsa berdirinya pesantren, hubungan antara santri dan kyai, serta hubungan masyarakat dengan kyai, menunjukan kekhasan lembaga ini. Menilik kembali sejarah berdirinya, keberadaan pesantren adalah kehendak masyarakat sehingga sudah semestinya pesantren secara kelembagaan haruslah dapat berdialog dengan ”pemiliknya” sendiri, serta mampu menghadirkan arus perubahan masyarakat di sekitar pondok pesantren[5].
Unsur- unsur pondok pesantren di antaranya adalah pondok (asrama atau tempat tinggal santri sementara dan juga sebagai tempat mengulang pelajaran yang telah diajarkan oleh kyai dan ustad), pesantren (madrasah atau sekolah santri), kyai dan ustadz (pemegang kendali manajerial pesantren dan juga sebagai pendidik atau pengajar), santri (peserta didik di pesantren), masjid (sebagai tempat beribadah sholat dan pengajian), sistem tata nilai (salaf atau khalaf) serta pengajaran kitab-kitab klasik / kitab kuning[16]. Di sisi lain pesantren haru bermuamalah agar menjadi institusi yang mandiri secara ekonomi dalam menciptakan masyarakat madani yang tidak bisa lepas dari menciptakan atau membuka peluang pasar di luar masjid [16] dan di sisi lain pesantren harus mampu beradaptasi dan bermetamorfosis sesuai dengan perkembangan masyarakat modern [3].
Memahami Tata Kelola
Komite Nasional Kebijakan Governance, memberikan panduan bahwa azas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders)[18]. Lima asas diatas memiliki prinsip dasar sebagai berikut:
Transparansi (Transparency), keharusan bagi perusahaan menyediakan dan berinisiatif untuk mengungkapkan informasi yang material dan relevan dan semua hal penting lain dengan metode yang mudah diakses dan dipahami oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Akuntabilitas (Accountability), keharusan perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam batas kewajaran, dapat diukur, sesuai kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan stake holder.
Responsibilitas (Responsibility), keharusan bagi perusahaan untuk mampu mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan agar terpelihara kesinambungan usaha jangka panjang dan pengakuan sebagai good corporate citizen.
Independensi (Independency), keharusan bagi perusahaan untuk dikelola secara independen sehingga tidak ada diintervensi oleh pihak lain.
Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness), keharusan memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Dalam Seminar Hasil hibah penelitian tim pascasarjana, Alim menyatakan bahwa konsep tata kelola adalah seperangkat struktur dan sistem yang disusun entitas untuk memberikan nilai secara berkesinambungan bagi organisasi, pengelola, para pemegang saham (stockholder) dan pemangku kepentingan (stakeholder). Tata kelola yang baik (good governance) menyesuaikan dengan struktur, budaya, sistem serta norma, etika, dan kearifan lokal [19].
Tata Kelola dalam pesantren memiliki karakteristik 6 pilar[19] sebagai berikut:
Transparansi, transparansi terhadap informasi, kebijakan, keputusan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang relevan selaras dengan tipe struktur organisasi. Struktur kepemimpinan tunggal dan kolegial. Semakin kolegial semakin transparan. Kepemimpinan tunggal bukan kurang transparan tetapi berdasarkan kepercayaan serta mekanisme pertanggungjawaban langsung kepada pengasuh. Basis akhlaq menjadi adab dan basis kriteria relevansi dalam transparansi.
Akuntabilitas, struktur organisasi tersusun dengan baik tetapi deskripsi tugas tidak menyeluruh. Deskripsi tugas sebagian struktur bersifat langsung dari pimpinan atau kebutuhan di lapangan. Sebagai contoh dalam struktur tertulis bendahara, kewenangan, tugas pokok, fungsi dan ruang lingkupnya tidak dideskripsikan sehingga dalam menjalankan tugasnya bisa lebih sempit atau bahkan jauh melampaui kewenangannya karena rangkap amanah. Kondisi seperti ini dimungkinkan karena pemegang amanah berdasarkan kepercayaan dan pengalaman. Menurut kaidah tata kelola kurang baik karena pemisahan struktur belum mencerminkan pemisahan personil. Tetapi rangkap amanah (bukan jabatan) bukan tanpa maksud diantaranya untuk menjaga visi dan orientasi pesantren dalam arti agar bisnis pesantren dengan berbagai sumber modal/dana/aset. Apabila tidak dirangkap atau diserahkan kepada profesional murni maka orientasi pengabdian , dakwah dan lainnya berpotensi terabaikan karena tidak mengikuti dan mengenal kesejarahan dan visi pesantren.
Profesionalitas, profesionalitas dalam struktur maupun operasional terjaga dengan menerapkan azas pengabdian dan keberkahan. Konteks profesionalitas merupakan perpaduan antara keahlian dan kompensasi. Profesionalitas bisnis dan pengelolaan lembaga membutuhkan orang yang ahli dan orang ahli menuntut keselarasan kompensasi.
Tanggungjawab sosial (social responsibility), kepedulian sosial kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) menumbuhkan ketenangan, kepedulian, kebaikan (rahmatan) bagi stakeholder. Suasana spiritualitas pesantren dengan ibadah, ngaji, wiridan, sholawatan berdampak terhadap suasana spiritualitas lingkungannya. Kemitraan dan relasi usaha dengan outsourcing pemenuhan kebutuhan santri maupun bisnis pesantren menjadi pemberdayaan masyarakat. Aset masyarakat menjadi produktif seperti rental kendaraan dan rumah sebagai penginapan orang/wali santri yang berkunjung menjadi pendapatan (tambahan) masyarakat.
Fungsi pengawasan syariah, kepatuhan syariah melekat dalam proses penatakelolaan pesantren dan/dengan lembaga maupun bisnisnya meskipun tidak terformalisasi dalam struktur. Sebagian pengawasan kepatuhan terstruktur dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan sebagian berjalan secara fungsi. Jika unit-unit bisnis yang secara legal formal membutuhkan legalitas syariah (sertifikasi syariah untuk hotel, lembaga keuangan, klinik dan rumah sakit dan sertifikasi halal untuk bisnis makanan/obat-obatan/pakaian) maka sebaiknya DPS terstruktur secara formal dan personilnya bersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan karena selain memberikan jaminan juga mengurangi unsur gharar.
Adab, Adab dalam pesantren merupakan kearifan lokal. Adab menjadi pilar yang khas bagi tata kelola pesantren Program pengembangan, pendidikan. Akulturasi adab meliputi : organisasi, majelis, pembelajaran, dan interaksi santri dan santri, santri dan ustadz, ustadz dan ustadz, santri dan pengasuh/pimpinan, tamu.
Penelitian di Pondok pesantren Al-Fattah Sidoarjo [20] bertujuan untuk identifikasi instrumen dan unsur tata kelola dan kinerja pada pesantren multi sosial bisnis berdasarkan perspektif syariah. Implementasi prinsip-prinsip good corporate governance pada Pondok disimpulkan sudah cukup baik pada
Dalam hal responsibilitas dan akuntabilitas penulis mendapatkan dalam penelitian tentang entitas (amil) zakat dalam mengumpulkan mendistribusikan zis ke kegiatan dan organisasi yang berada dalam satu yayasan serta dalam bentuk skim pinjaman terlebih organisasi pengelola zis yang di bawah bank syariah[21].
Telaah kritis atas kewajaran standar dan praktik akuntansi zakat produktif yang mengakui adanya piutang yang menemukan masalah dalam aspek fikih maupun kewajaran dalam penyajian laporan keuangan entitas (amil) zakat karena menempatkan zakat yang dikelola entitas zakat menjadi pinjaman bagi mustahik[22]. Ketika entitas zakat menerapkan zakat atau infak/sedekah sebagai pinjaman maka entitas zakat juga berperan sebagai lembaga keuangan mikro (syariah).
Penelitian lain menurut yang penulis relevan dengan unsur tata kelola yang telah dilakukan oleh peneliti diantaranya penelitian tentang zakat atas aktiva tetap dalam penyajian laporan keuangan menunjukkan bahwa pada entitas syariah, seharusnya juga memperhitungkan zakat atas aktiva tidak hanya berdasarkan laba bersih[23].
Pencegahan Fraud
Fraud menurut ACFE adalah semua cara yang bisa dirancang oleh kecerdasan manusia, dan yang dilakukan oleh satu individu untuk mendapatkan keuntungan di atas yang lain dengan saran palsu atau pengingkaran kebenaran.
Termasuk semua kejutan, trik, kelicikan, atau penyamaran, dan cara curang yang dilakukan pada orang lain. Secara lebih ringkas, penipuan mencakup segala tindakan yang disengaja atau disengaja untuk merampas harta benda atau uang lainnya dengan tipu daya, penipuan atau cara tidak adil lainnya [24].
Beberapa jenis utama fraud menurut ACFE (2014; 654) : Penyajian Fakta Material yang Menyimpang, Menyembunyikan Fakta Material, Suap, Pemerasan, Konflik Kepentingan, Pemalsuan, Pencurian, Pelanggaran Kontrak, Pelanggaran Kewajiban Fidusia.
Strategi anti fraud menurut Bank Indonesia [25] memiliki empat pilar yaitu: (1) Pencegahan, (2) Deteksi, (3) Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi, (4) Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan strategis dimana penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian fraud.
Cara untuk menghindari adanya fraud tidak hanya dengan mengeluarkan aturan tetapi juga dengan adanya program pendukung lainnya terkait dengan pengendalian anti fraud ini. Cara yang digunakan misalkan dari adanya pengendalian eksternal dan internal organisasi yang baik [26]. Sedangkan upaya lain yang bertujuan sebagai fraud preventive adalah diwajibkannya setiap lembaga keuangan, baik yang konvensional maupun yang syariah untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud dalam operasional entitas tersebut [27].
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif studi kasus tipe deskriptif yang digunakan untuk mendeskripsikan fenomena yang terjadi tentang tata kelola dengan situs penelitian ini adalah di pondok pesantren Riyadlul Jannah (PP Rijan) Pacet Kabupaten Mojokerto karena pondok pesantern ini merupakan merupakan salah satu pondok pesantren yang besar dilihat dari sisi organisasi, jumlah santri dan juga aset yang mereka miliki dan juga memenuhi kriteria sebagai pesantren multi sosial usaha.
Pengumpulan data primer dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi partisipasi pasif. Sedangkan data sekunder diperoleh berupa dokumen resmi yang berkaitan dengan objek menggunakan metode tinjauan kepustakaan, mengakses situs-situs, berita-berita, maupun website, buku, serta data sekunder yang digunakan untuk mendukung penelitian ini.
Uji validitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi meliputi: triangulasi sumber, triangulasi metode dan triangulasi data.
Informan dalam penelitian ini adalah pengurus Yayasan Ponpes Riyadlul Jannah H. M. Ainur Rofiq(MAR), Pengelola Rijan Dinamika Selaras (RDS) H. Ahsanul Milal (HAM) dan masyarakat sekitar PP Rijan.
Analisis Data dan Pembahasan
Analisis data ditujukan untuk untuk mengetahui dan mendeskripsikan karakteristik tata kelola pada pondok pesantren Riyadlul Jannah Pacet Mojokerto. Proses analisis data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: membuat transkrip data hasil wawancara dengan informan, menyusun data hasil wawancara dari informan, melaksanakan penyandian (coding) dan mengklasifikasi data, dan menggabung dengan data hasil observasi dan analisis dokumen untuk mendapatkan gambaran pondok pesantren Riyadlul Jannah saat ini sekaligus mengidentifikasi dan menganalisis kendala yang dihadapi saat ini.
Selayang Pandang Riyadlul Jannah
Mendengar nama Pacet di Mojokerto identik dengan kawasan wisata. Di daerah inilah Pondok Pesantren Riyadlul Jannah berdiri, tepatnya di sisi Barat jalan raya Mojosari – Pacet kilometer 19 Desa Pacet Kecamatan. Pacet Kabupaten Mojokerto di lereng Gunung Welirang. Dari Kota Mojokerto bisa melalui rute Mojokerto – Dlanggu – Pacet dengan jarak tempuh kurang lebih 30 kilometer, atau bisa lewat rute Mojokerto- Mojosari– Pacet yang berjarak sekitar 40 kilometer. Jika berangkat dari Surabaya dapat melewat rute Sepanjang- Krian – Mojosari – Pacet, atau bisa juga melalui rute Sidoarjo – Wonoayu – Mojosari – Pacet. Jarak tempuh sekitar 60 kilometer dari Surabaya. Apabila berangkat dari arah Pasuruan dan kota-kota di wilayah Timur Jawa Timur bisa melalui rute Gempol– Pandaan– Prigen– Trawas– Pacet, atau lewat rute Gempol– Mojosari– Pacet. Apabila berangkat dari Malang bisa melalui rute Pandaan – Prigen – Trawas – Pacet, atau jika kendaraan kondisi laik jalan dan fit bisa melalui rute Malang- Batu – Cangar – Pacet.
Lingkungan tempat berdirinya pondok memiliki panorama alam yang indah, sejuk dan asri di lingkungan sekitar ditunjang tata ruang bangunan dan kondisi fisik pesantren yang bersih, indah dan teratur membuat betah untuk menikmatinya dan sangat representatif untuk mengaji dan nyantri. Makna dari nama Riyadlul Jannah adalah pertamanan surga ini nampaknya tidak berlebihan, dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 9.000 m². Nama dengan maka tersebut juga merupakan pengharapan bagi pendiri agar situs pondok ini bisa menjadi represntasi taman surga.
Kondisi fisik pesantren yang megah dan indah dengan bangunan–bangunan bertingkat di atas kolam–kolam ikan, dan perkebunan pesantren yang menghijau dengan berbagai tanaman pangan dan sayuran.
Sejarah Pesantren Riyadlul Jannah
Berawal dari keinginan tokoh – tokoh masyarakat desa Pacet untuk membuat lembaga pesantren sebagai wadah pendidikan agama di daerah tersebut, sekaligus sebagai benteng dari pengaruh – pengaruh negatif wisatawan pada waktu itu,. Tahun 1985 KH Mahfudz Syaubari MA (dikenal dengan Kyai Pud oleh masyarakat Mojokerto) yang sebelumnya lebih dulu sudah mengajar di berbagai pesantren di luar Jawa diminta untuk mendirikan Pondok Pesantren yang menempati sebuah rumah salah satu tokoh masyarakat Pacet, pesantren tersebut diberi nama Darussalam. Hingga dibangunlah dua lokal baru disekitar Masjid Al Hidayah Pacet ( ± 300 m dari lokasi pesantren sekarang ) pada tahun 1987. Saat itu DR. As sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki yang merupakan guru dari KH. Mahfudz Syaubari melakukan kunjungan dan menyarankan kepada beliau untuk mencari tempat yang lebih representatif untuk sebuah pesantren. Pada tahun 1990 saran ini terealisasi dengan dibelinya tanah yang menjadi lokasi pesantren sekarang. Dimulailah pembangunan pesantren baru dengan nama Riyadlul Jannah, yang merupakan nama pemberian dari Dr. As sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki. Perlan tapi pasti pembangunan pesantren baru itupun berjalan. Santri berangsur – angsur pindah lokasi dari pesantren lama ke lokasi pesantren baru. Lokasi pesantren lama difungsikan untuk Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa yang dikelola para santri alumni.
Figur KH. Mahfudz Syaubari MA kyai yang berkepribadian kuat, tegas, dan disiplin ini tak bisa dilepaskan dari karakter pondok. Beliau lahir pada tanggal 20 Nopember 1954 di Demak Jawa Tengah. Nyantri di berbagai Pondok Pesantren besar di Jawa Tengah Terakhir di Pesantren Al-Falah Ploso Kediri Jawa Timur sebelum mendalami ilmu dari Dr. Assayyid Muhammad Bin Alawy Al Maliki di Makkah.
KH. Mahfudz Syaubari adalah figur ulama intelektual yang sangat kuat menanamkan jiwa kemandirian pada semua santri, baik secara pribadi atau lembaga terbukti dengan pembangunan dan perawatan pondok yang beliau tangani sendiri dengan melibatkan seluruh santri tanpa terkecuali. Bangunan – bangunan yang berdiri dilingkungan pesantren kebanyakan adalah hasil karya santri. Para santri mendapat arahan dari beliau sesuai dengan bakat dan minatnya masing – masing, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan dll. Beliau tidak suka melihat santrinya menganggur atau menggantungkan hidup pada orang lain baik swasta atau pemerintah. Kyai Pud yang mempunyai 20 anak dari 4 istri dan 14 cucu ini tidak bosan menanamkan dan mendoktrin santri untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Lebih baik menjadi raja kecil daripada menjadi budak besar, seperti menjadi buruh pabrik atau pegawai negeri.
Disamping bergerak dibidang pendidikan, sumbangsih pesantren ini dibidang kemasyarakatan juga tidak sedikit. Dalam bidang rohani, pesantren ini bisa dikatakan sebagai salah satu pusat pemenuhan kebutuhan rohani untuk masyarakat Pacet dan sekitarnya dengan diadakannya Majelis Ta’lim untuk masyarakat umum 3 kali dalam seminggu, hari Ahad pagi, Selasa sore, dan pengajian khusus ibu – ibu pada hari Jum’at sore dan pengajian bulanan setiap Ahad Legi yang jamaahnya mencapai ratusan orang. Disamping itu juga menerjunkan dai dan khotib ke daerah - daerah di kecamatan Pacet. Sehingga nampak sekali perubahan dan perkembangan keagamaan di Kecamatan Pacet.
Yayasan Bina Insani
Pondok Pesantren Riyadlul Jannah dikelola dalam tubuh sebuah organisasi dengan nama Yayasan Bina Insani yang memiliki struktrur kepengurusan.
Gambar 1 Struktur Pengurus Pesantren (sumber: Pengurus PP Rijan)
Rijan Dinamis Selaras
Pondok Pesantren Riyadlul Jannah atau PP. Rijan juga mengelola usaha bersifat komersil dibawah naungan sebuah entitas usaha berbadan hukum. PT. RIJAN DINAMIS SELARAS (PT. RDS) adalah nama perusahaan yang menaungi berbagai jenis usaha. PT RDS yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk 22 Pacet Mojokerto ini menaungi usaha yang dijalankan dibidang kuliner, travel, retail, rental, percetakan, wedding organiser, properti, konveksi, home made (cinderamata kerajinan tangan) dan agro industri (perkebunan, peternakan dan perikanan). Unit usaha konveksi atau fashion menggunakan merk dagang “MauRRa”, sedangkan usaha kuliner yang sudah dikenal khalayak umum adalah “Dapur M’Riah”, Fastfood “M2M” yang lokasi usahanya sudah tersebar di seantero Jawa Timur dan pulau Jawa serta sebagian Sumatera yakni di Jambi yang merupakan kerjasama dengan UIN Jambi. Saat ini jumlah karyawan diseluruh unit usaha mencapai kurang lebih 1000 orang.
Bertindak sebagai presiden komisaris di PT. RDS adalah KH. Mahfudz Syaubari, MA. Pada setiap unit usaha ditempatkan seorang manajer yang diangkat dari keluarga pesantren dengan 3 (tiga ) kriteria : etos, etis dan loyal.
Setiap unit usaha merupakan pusat laba, laporan dari masing-masing unit dilakukan setiap bulan kepada PT. RDS, kemudian oleh PT. RDS diteruskan kepada Yayasan berupa ringkasan. Laporan bulanan tersebut disampaikan sebelum tanggal 5 bulan berikutnya kecuali laporan harian yang disampaikan 3 (tiga) kali setiap hari untuk diperiksa oleh Komisaris setiap unit usaha. Unit usaha yang sudah memiliki laporan standar adalah unit usaha kuliner, sementara unit usaha lain masih bersifat insidental.
Gambar 2 Struktur Organisasi PT Rijan Dinamis Selaras (sumber: data primer diolah)
Struktur Organisasi dalam PT Rijan Dinamis Selaras yang saat ini berjalan sebagaimana dalam bagan berikut ini:
Menemukenali Tatakelola Di Pondok Pesantren Riyadlul Jannah
Terdapat 6 karakteristik dalam tata kelola khas pesantren antara lain: transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, tanggungjawab sosial, fungsi pengawasan syariah dan adab[19]. Dengan melakukan observasi wawancara kepada informan yakni Ust H.M. Ainur Rofiq (MAR) dan Gus H. Ahsanul Milal (HAM) pengejawantahan karakteristik tersebut di Pondok Pesantren Riyadlul Jannah Pacet dapat ditemukenali sebagai berikut:
Transparansi.
Di era digitalisasi dan era teknologi informasi ini sangat mudah untuk menjalankan prinsip transparansi. Informasi mudah diakses dengan jelas, akurat, dan dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pemangku kepentingan dalam organisasi atau perusahaan tersebut.
Informasi,
PP Rijan melalui media publikasi berbasis teknologi, yakni website dengan URL www.pp-rijan.ac.id untuk menyebarkan informasi yang berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan. Melalui media ini pengelola pesantren Rijan mengkomunikasikan kegiatan yang dilakukan. Lewat laman-laman di website tersebut pengelola pesantren melakukan penyebaran informasi kepada para pemangku kepentingan. PP Rijan juga mengelola akun resmi instagram dengan ID @pp.rijanpacet.
Melalui laman www.pp-rijan.ac.id yang di tampakkan pada gambar 1 diatas, Yayasan Bina Insani memberikan informasi tentang aktivitas “Rapat Dewan Guru Dan Dosen ...” agar pemangku kepentingan diantaranya adalah wali santri bisa mengetahui perkembangan kegiatan yang sedang berlangsung di pesantren.
Informasi juga disebarluaskan melalui media tercetak fisik, yang diletakkan pada papan pengumuman, banner, billboard. Papan pengumuman terletak di ruang terbuka yang mudah diakses oleh publik juga terletak di ruang khusus.
elain informasi yang disebarluarkan melalui media digital, upaya penyebaran informasi dengan menggunakan media konvensional, dicetak dan ditempelkan ditempat publik tetap dilakukan oleh pengelola unit bisnis PP Rijan. Hal ini sebagai upaya agar informasi tetap dapat di akses oleh siapapun yang memerlukan informasi tersebut.
Di tempat usaha yang dimiliki oleh pondok pesantren Rijan juga terdapat papan informasi yang berisi berbagai informasi tentang capaian usaha tersebut seperti pemilihan karyawan teladan, prestasi gerai seperti yang terpasang di gerai Dapur M’riah di Suko Sidoarjo, Dapur M’riah Bhayangkara Mojokerto dan M2M di Lebo Sidoarjo serta hal lain terkait usaha tersebut. Informasi tersebut dipampang dalam kurun waktu tertentu meski terkadang tidak diperbaharui dalam jangka waktu yang lama.
Agar penyebaran informasi lebih luas, unit bisnis-unit bisnis yang dimiliki oleh PP Rijan pun melakukan pengelolaan penyebaran informasi melalui media sosial. Unit-unit tersebut memiliki akun instagram. Salah satunya @dapurmriahofficial, @m2m.bangkalan, @maurra.id dan akun Facebook resmi PP Rijan beralamat https://www.facebook.com/rijan.pacet.
Akun Instagram dan Facebook yang dimiliki oleh PP Rijan merupakan upaya memperluas jangkauan penyebaran informasi. Selain itu digunakan oleh alumni untuk tetap terhubung dan mendapat informasi terbaru dari almamater mereka.
Kebijakan
Berbagai aktivitas yang berlangsung di PP Rijan selain telah dibuat peraturan, juga berjalan dengan kebijakan dimana kebijakan dalam hal-hal strategis dibuat oleh Pengasuh Yayasan Bina Insani (YBI) yang juga sebagai Preskom dalam PT RDS.
Pondok Pesantren Riyadlul Jannah masih dibawah kepemimpinan founder maka beliau sebagai Pengasuh di YBI juga sebagai Preskom di PT RDS. Sehingga kebijakan banyak dibuat oleh founder.
Keputusan
Sudah menjadi kewajaran apabila dalam sebuah entitas organisasi perlu ada keputusan-keputusan yang dibuat. Pondok pesantren Rijan ini juga melahirkan keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pengurus Yayasan dan pengelola usaha dalam hal ini yang berada di PT RDS.
Keputusan operasional sudah dilimpahkan kepada rentang wewenangan dalam struktur organisasi sesuai tupoksinya, kecuali keputusan strategis tetap harus mendapatkan restu dari Pengasuh atau Preskom.
Pelaporan
Pengelolaan Yayasan yang mengoperasionalkan pendidikan setingkat SMP, SMA, Sekolah Tinggi dan Pesantren melaporkan aktivitas operasionalnya secara berkala kepada Pengasuh dan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan derajat pendidikan formal yang dikelola. SMP dan SMA melaporkan administratifnya kepada dinas terkait, STIE kepada LLDikti dan dikelola sebagaimana standar Dikti seperti akreditasi dan lain-lain.
Pengelolaan usaha yang dijalankan oleh PP Rijan dalam hal pelaporan sudah didukung peran teknologi sehingga dapat disajikan waktu nyata. Tiap-tiap unit bisnis menyampaikan laporannya per bulan ke RDS dan akan diringkas untuk dilaporkan kepada Yayasan.
Selain itu pengasuh juga kerap meminta laporan harian kepada pengelola dan dilakukan analisa sendiri oleh beliau apabila beliau mendeteksi adanya hal yang tidak normal dalam operasional unit bisnisnya terutama yang bergerak di kuliner.
Seminggu sekali di hari Selasa diselenggarakan pertemuan di Sidoarjo dalam rangka pelaporan salahsatu diantara tujuannya. Dalam hal ini pengasuh sangat detail dan tegas terkait dengan pelaporan baik pelaporan yayasan maupun pelaporan usaha yang dijalankan.
Pertanggungjawaban
Pelaksana operasional baik YBI maupun RDS bertanggungjawab kepada Pengasuh. Disaat yang sama pengelola usaha juga bertanggungjawab kepada yayasan karena yayasan sebagai payung besar. Pertemuan setiap hari Selasa pada setiap minggunya terkait dengan bisnis yang dikelola merupakan forum pertanggungjawaban pengelola kepada preskom.
Sementara sering pula preskom meminta keterangan langsung dari manajer-manajer unit ketika ada yang tidak beres. Hal ini dilakukan agar apabila terdapat anomali yang terjadi pada bisnis yang sedang berjalan bisa segera mendapat intervensi dan penanganan langsung dan segera.
Model transparansi sebagaimana diatas menjadi strategi anti fraud dimana dapat mencegah, mendeteksi dan meminimalisir terjadinya fraud. Strategi mitigasi fraud bisa berlangsung efektif karena pemilik aset memantau langsung dan memberikan evaluasi serta tindaklanjut apabila seandainya terjadi fraud.
Akuntabilitas
Didirikannya PT RDS oleh Yayasan Bina Insani merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas menjadi lebih baik. Deskripsi tugas sebagian strustur memang masih bersifat arahan langsung dari founder atau disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Terkadang personal tertentu dengan jabatan tertentu justru memiliki kewenangan dan tanggungjawab lebih luas dikarenakan kebutuhan founder. Kondisi ini mungkin terjadi sebab pemegang amanah dipilih berdasarkan kepercayaan dan pengalaman.
Menurut kaidah tata kelola yang baik , pemisahan struktur harus diikuti pemisahan personil. Pondok Pesantren Rijan masih memiliki keterbatasan pada personil sehingga masih ada amanah yang rangkap. Seseorang mendapat amanah sebagai Dewan Penasehat di YBI sementara di PT RDS sebagai Pengawas Syariah.
Hal ini bukan tanpa maksud, semata untuk menjaga agar visi dan tujuan pesantren antara bisnis dan non bisnis tetap selaras. Dikhawatirkan apabila tidak dirangkap atau diserahkan kepada orang yang dalam hal ini profesional murni maka orientasi pengabdian dan dakwah akan terabaikan karena tidak mengikuti dan mengenal sejarah dan visi pesantren.
Melalui pemisahan antara YBI dan RDS dengan rentang kendali masing-masing, meskipun terdapat rangkap amanah, dimungkinkan terjadi pengendalian internal, karena saling silang jabatan atau amanah di YBI dan RDS. Fraud di kedua organisasi dapat diminimalisir setidaknya selalu dalam pantauan founder, karena founder bertindak sebagai pengasuh di YBI dan Preskom di RDS.
Profesionalitas
Dalam pandangan orang awam terkadang menilai bahwa mereka yang mengelola pesantren hanya mengerti kitab kuning atau ilmu agama saja, sedangkan ilmu bisnisnya tidak. Tidak demikian halnya dengan yang terjadi di Pondok Pesantren Rijan ini. Karyawan yang berjumlah 1000 orang menandakan bahwa usaha yang dikelola tidak main-main. Jasa perjalanan wisata umroh saja mampu memberangkatkan 4 kali keberangkatan jamaah umroh dalam setahun.
Tentu saja bisnis yang lain lebih baik lagi, hingga saat ini bisnis kuliner yang dikelola oleh PP Rijan ini makin berkembang. Ada saja bisnis baru yang dibuka. Profesionalime yang khas yang dapat ditemukan adalah menerapkan azas pengabdian dan keberkahan yang dipadu dengan keahlian dan kompensasi.
Kembali kepada kriteria pemilihan yang ditetapkan oleh pengasuh pondok (Abuya) yakni etis, etos dan loyal maka profesionalisme para pengelola usaha di PP Rijan memiliki nilai unik (uniquelly value) dimana skill teknis dibarengi dengan moral dan dedikasi.
Dengan meletakkan orang yang amanah melalui filter kriteria etis, etos dan loyal, maka stake holder dapat berhadap bahwa strategi anti fraud dapat berjalan. Pelaku fraud tidak mudah terbentuk dikarenakan pelaku loyal, beretika dan ber etos kerja.
Tanggungjawab Sosial
Bagi para pemangku kepentingan sebuah entitas organisasi atau usaha yang beroperasi di wilayahnya diharapkan dapat menumbuhkan ketenangan, kepedulian dan kebaikan (rahmat).
Keberadaan PP Rijan bagi masyarakat di sekitar tempat berdirinya pondok dirasakan manfaatnya, terutama bagi dhuafa yang membutuhkan pendidikan secara cuma-cuma. Peningkatan omset saat ada event dirasakan oleh pengusaha kuliner disekitar pondok pensantren. Lapangan kerja bagi masyarakat sekitar juga terbuka dan bertambah bisa sebagai tenaga edukasi (guru/ustadz/ustadzah) atau tenaga operasional (parkir, petugas taman dll).
Suasana religius juga menjdi nampak di Kawasan Pacet yang dahulu dikenal sebagai kawasan mesum. Kini dimana-mana di wilayah Pacet nampak santri ber peci putih yang lalu lalang dijalan, suara orang ngaji, wirid dan membaca sholawat. Iklim usaha juga tumbuh baik usaha komersil maupun usaha pemberdayaan yang dilakukan oleh pondok dengan melakukan kerjasama gaduh/merawat sapi dengan masyarakat di sekitar pondok.
Fungsi Pengawasan Syariah
Tampak bagan organisasi PT RDS terdapat pengawas syariah yang memberikan kepastian compliance/kepatuhan dalam pelaksanaan syariah pada bisnis-bisnis yang dikelola oleh PP Rijan. Kepatuhan terhadap syariah dalam bisnis-bisnisnya dalam pengawasan dan evaluasi setiap saat meski tidak secara eksplisit dituangkan dalam akta perusahaan.
Dengan menelaah sebelum bisnis tersebut dijalankan, akan memberikan kepastian tata kelola yang baik dan mencirikan bahwa bisnis tersebut dikelola oleh mereka yang memahami syariat agama. Dan model semacam ini menjadikan bisnis yang dijalan oleh ponpes Rijan sangat unik, modern yang tetap syar’i. Tata kelola semacam ini meningkatkan nilai bisnis dan diminati oleh investor yang sensitif terhadap nilai religius.
Sudah tentu dengan dijalankannya kepengawasan syariah, memberikan harapan semakin kecil kemungkinan terjadinya fraud dalam pelaksaan pengelolaan usaha. Nilai religius yang akan menjadi pengendali pengelola untuk menghindarkan diri dari melakukan tindakan fraud.
Fungsi Pengawasan Syariah ini pun merupakan strategi anti fraud. Sebagai bentuk mitigasi, pencegahan sebelum fraud dimungkinkan terjadi serta pemantauan untuk mengurangi kesempatan fraudster melakukan aksinya.
Adab
Pesantren sebagai tempat nyantri atau mencari ilmu keagamaan tidak bisa ditinggalkan. Nilai-nilai yang ditanamkan pada kepada para santri sudah barang tentu memberi warna pada pola tata kelola usaha yang dijalankan. Nilai-nilai tersebut termasuk pola ber perilaku baik atau akhlakul karimah yang ditanamkan sebagai adab atau tatanan. Pola edukasi yang paling efektif adalah memberi contoh atau teladan, sehingga sebagian pengelola bisnis milik pondok pesantren yang juga memiliki peran sebagai pengajar di pesantren harus menjalankan nilai-nilai adab, akhlakul kariim sebagai upaya memberi teladan kepada santri mereka. Sudah barang tentu akhlakul kariim ini menjadi jiwa setiap anggota pesantren tidak terkecuali pengelola bisnis, ustadz/ustadzah di pesantren Rijan.
Pesantren membekali santri-santri dengan ilmu yang bersumber dari kitab Ta’lim Muta’allim dan akhlaq lil banin wa lil banat. Kitab Ta’lim Muta’alim terdiri dari tiga belas pasal pelajaran dimana salah satu pelajaran diantaranya menjadi cerminan tata kelola yang baik yakni pelajaran tatanan untuk bekerja dengan “tidak tamak” [28]. Bekal ilmu dari kitab ini yang mengajarkan bahwa menuntut ilmu dan fiqh bisa dilakukan bersama dengan bekerja mencari uang namun juga disertai kebaikan perilaku atau akhlakul kariim. Tatanan sedemikian ini akan menjiwai pengelola bisnis menjalankan usahanya dengan tata kelola yang baik.
Pengasuh memberikan pula pesan berupa nilai-nilai kebaikan yang ditanamkan kepada santri asuhannya. Abuya Kyai Mahfud memberikan ajaran nilai-nilai akhlak yang disarikan dari kitab Akhlak Lil Banin [29]. Nilai-nilai ini yang mengejawantah menjadi tatanan hidup dan tatanan lain termasuk pengelolaan bisnis. Pesan tersebut diantaranya ada Tekad Santri; Santri Sejati; Ikrar Santri dan Aroma Surga.
Nilai-nilai tersebut terus menerus didengungkan dipenjuru pesantren melalui media tulisan dan poster yang terpasang diberbagai sudut ruang aktivitas. Karena disampaikan berulang-ulang maka pesan tentang adab tersebut melekat dan mendarahdaging dalam keseharian gerak langkah penghuni pesantren termasuk didalamnya para pengelola bisnis pesantren.
Bila akhlak dan perilaku pelaksana atau pengelola bisnis baik, dan memiliki pengawasan melekat yakni Sang Khaliq sudah barang tentu ini adalah anti fraud paling mujarab. Pribadi yang shaleh dan berorientasi tidak semata materi akan membawa pada pelaksanaan pengelolaan usaha yang amanah sesuai harapan pemangku kepentingan.
Tata Kelola Pondok Pesantren Riyadlul Jannah
Sebagaimana pondok pesantren lain pada umumnya, Riyadlul Jannah sebagai tempat belajar mengajar ilmu agama, belajar tata nilai (salaf), dan pendidikan formal yang juga memiliki ciri pondok yaitu asrama atau tempat tinggal santri sementara saat menempuh pendidikan [16]. Secara kelembagaan aktivitas belajar mengajar mulai tingkat SMP hingga perguruan tinggi di pesantren ini dinaungi oleh sebuah organisasi berbentuk yayasan yang bernama Yayasan Bina Insani (YBI). Personalia yang ada dalam struktur organisasi YBI merupakan komposisi keluarga pendiri pondok (anak, menantu, kerabat dekat) dan sedikit personal diluar kekerabatan. Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga sejarah dan visi pondok pesantren. Mengingat awalnya semua kebutuhan yang berhubungan dengan pembelajaran, tanah, pembangunan fasilitas dan infrastruktur dan operasional sebagian besar masih disediakan dan dipenuhi oleh Kyai dan merupakan aset keluarga [30].
Selain mengelola kegiatan belajar mengajar kesantrian, pondok pesantren Rijan juga memiliki sejumlah aktivitas usaha komersial. Kelembagaan yang menaungi aktivitas bisnis komersil PP Rijan adalah sebuah organisasi berbentuk perseroan terbatas yang bernama PT Rijan Dinamis Selaras (RDS). Hasil dari aktivitas usaha komersial inilah yang digunakan sebagian untuk membiayai kegiatan pesantren dibidang pendidikan. Mengapa demikian?karena banyak diantara santri yang belajar atau menempuh pendidikan di PP Rijan ini tidak mampu memenuhi biaya yang dibutuhkan, sehingga perlu subsidi silang dan upaya lain untuk menutup overhead tersebut. Memberikan bea siswa atau menggratiskan biaya kepada santri di hampir setiap tahun ajaran baru untuk belajar di PP Rijan di setiap jenjang pendidikan yang ada disini.
Saat ini PP Rijan menjadi institusi yang besar dan berkembang ditengah masyarakat dan bisa disebut sebagai pondok pesantren modern[2]. Peran sentral Kyai di PP Rijan masih sangat kental dan mewarnai setiap lini dan aspek aktivitas yang dilakukan baik dalam operasional pondok sebagai lembaga edukasi maupun pengelolaan bisnis yang sangat banyak variasi dan lini usahanya. Walau demikian seperti yang dikatakan Jamaluddin, PP Rijan masih mampu melakukan adaptasi dan melakukan metamorfosis sesuai dengan perkembangan masyarakat modern[3].
Transparansi
Keterbukaan di era teknologi informasi ini sangat mudah dicapai. Dalam rangka menjaga objektivitas pengelolaan kegiatan, tak hanya terbatas pada transparan yang bernilai material saja yang dilaksanakan oleh pengelola. Pengelola PP Rijan melaksanakan keterbukaan dan transparansi dalam informasi, kebijakan, keputusan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal ini bersesuaian dengan Principles of Corporate Governance yang dibuat oleh OECD tentang disclosure and transparency yang mana informasi yang dimaksud termasuk tujuan perusahaan, isu terkait karyawan dan transaksi pihak lain yang terkait, dalam hal ini santri [31]. Keterbukaan terkait informasi, kebijakan, keputusan, pelaporan dan pertanggungjawaban disampaikan oleh pengelola lewat berbagai media yang memungkinkan untuk dicapai.
Terkait dengan audit tahunan yang diselenggarakan oleh pihak independen, kompeten dan kualified. PP Rijan belum melaksanakan kegiatan audit tahunan oleh pihak independen. Hal ini karena pemangku kepentingan masih bermuara dan dominasi pada pusat tunggal yakni pendiri. Sehingga dalam rangka untuk memberikan jaminan eksternal dan obyektif kepada pemangku kepentingan bahwa laporan keuangan cukup mewakili posisi keuangan dan kinerja perusahaan dalam semua hal yang material, belum dapat dicapai.
Transparansi yang dipraktekkan entitas bisnis pada umumnya juga berbatasan dengan rahasia perusahaan. Meskipun transparansi menjadi hak pemangku kepentingan dan perusahaan wajib menyampaikan dengan benar. Akan tetapi, transparansi hanya diberikan pada pemangku kepentingan sebatas tanggung jawab perusahaan. Tidak semua hal harus dijadikan terbuka selebar-lebarnya.
Perusahaan hanya berkewajiban untuk terbuka dan memberikan informasi kepada pemangku kepentingan sebatas yang dijanjikan, dikomitmenkan, atau yang diatur oleh undang-undang dan hukum. Dalam laporan pelaksanaan GCG, transparansi disampaikan sebagai sebuah hal normatif. Sebagaimana dalam salah satu laporan pelaksanaan GCG milik sebuah entitas perbankan, transparansi yang dilaporkan lebih pada pernyataan sikap normatif. Untuk menjadi sebuah integritas sikap masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi positif berkaitan dengan pernyataan transparansi diatas.
Akuntabilitas
Prinsip dasar akuntabilitas menurut KNKG adalah perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Berpedoman pada pokok pelaksanaan perusahaan harus menerapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, Preskom perusahaan milik PP Rijan dalam melakukan pemilihan personalia yang akan mengemban tugas sebagai manajer menggunakan tiga kriteria etos, etis dan loyal.
Meskipun diangkat dari keluarga pesantren, kriteria tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjaga misi, nilai-nilai perusahaan (corporate value), dan strategi perusahaan. Menjaga marwah pesantren masih diperlukan orang dalam agar mengetahui sejarah, visi dan orientasi pesantren tanpa meninggalkan kaidah. Dengan demikian setiap orang yang menjadi organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam perusahaan.
Dalam konsep transparansi, praktik umum yang dilakukan entitas bisnis pada umumnya adalah kemampuan organisasi dan perusahaan untuk mampu menjawab segala pertanyaan yang akan diajukan oleh para pemangku kepentingan atas apa yang telah diperbuat dan hasil yang dicapai oleh organisasi atau perusahaan itu sendiri. Melalui forum pertemuan setiap Selasa di Sidoarjo, pengelola bisnis PP Rijan menjalankan praktik tersebut.
Sementara entitas bisnis yang sudah mapan melakukan praktiknya dengan menyampaikan laporan penerapan GCG dalam korporasinya. Disampaikan secara annual dalam bentuk manuskrip laporan pelaksanaan GCG, sebagaimana dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menguraikan penerapan prinsip GCG-nya dalam laporan tahunan sebagaimana gambar dibawah ini:
Memang pembandingan ini tidak apple to apple, namun sebagai sebuah entitas bisnis, PT RDS menerapkan sebagian dari prinsip dasar pelaksanaan akuntabilitas dalam upaya implementasi tata kelola yang baik.
Resposibilitas/Tanggungjawab
Menurut KNKG, prinsip dasar responsibilitas adalah dimana perusahaan harus mematuhi peraturan perundangundangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terperlihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Prinsip ini berjalan di PP Rijan dalam mengelola usaha baik yang bersifat sosial maupun komersil. Kepatuhan terhadap undang-undang setidaknya telah diwujudkan dengan berdirinya dua organisasi yang mengelola kegiatan di PP Rijan yakni Yayasan Bina Insani dan PT Rijan Dinamis Selaras.
Demikian pula dengan kewajiban perpajakan dimana PP Rijan dengan unit bisnisnya merupakan wajib pajak yang taat dengan NPWP 21.645.4-602.001 selain 3 NPWP lainnya atas nama YBI, SMP dan SMA Rijan.
Keselarasan yang dibangun dalam tata kelola ini adalah keseimbangan antara profit komersil untuk digunakan sebagian sebagai kewajiban kepedulian sosial. Bisa dikatakan model tanggungjawab yang dikembangkan adalah tanggungjawab sosial.
Dalam hal responsibilitas, tidak terbatas sekedar tanggung jawab melaksanakan pekerjaan antara atasan dengan bawahan, tetapi tanggung jawab organisasi atau perusahaan kepada para pemangku kepentingan hingga masyarakat sekitar.
Sehingga dalam konsep responsibilitas, PT RDS memiliki wujud dalam mempertanggung jawabkan segala hal yang bekaitan dengan aturan, hukum dan peraturan yang berlaku sebagai kontirbusi hubungan hierarki internal perusahaan, pemangku kepentingan, masyarakat serta stakeholders lainnya. Seperti peternakan sapi yang bekerjasama dengan warga kampung sekitar pesantren.
Juga terdapat dampak peningkatan kesejahteraan secara tak langsung dengan keberadaan PP Rijan bagi masyarakat sekitar. Pertumbuhan ekonomi dan perputaran peredaran usaha menjadi meningkat, akibat dampak tanggungjawab sosial PP Rijan.
Masyarakat sekitar pondok yang memiliki usaha warung ketika ditanya tentang manfaat keberadaan pondok menyatakan ada peningkatan omset penjualan. Sifat tanggungjawab sosial ini tumbuh dengan sendirinya. Peningkatan kesejahteraan bersama masyarakat sekitar pondok menjadi nyata tanpa .
Berbeda dengan konsep tanggung jawab sosial yang berlaku bagi entitas bisnis pada umumnya yang diselenggarakan dan dilaksanakan secara sengaja atau by design, guna melaksanakan kewajiban tanggungjawab sosial.
Independensi
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat dintervensi oleh pihak lain merupakan prinsip dasar pelaksanaan tata kelola yang baik menurut KNKG .YBI dan PT RDS meskipun memiliki personalia yang sama dan Kyai sebagai puncak pimpinan, kedua organisasi tersebut berjalan seiring saling mendukung, tidak tumpang tindih karena pada prinsipnya personalia organisasi bukan memegang jabatan namun mengemban amanah kyai yang menjadi i’tibar. Kyai Pud sebagai pengasuh dan preskom pun menjadi pengendali agar tidak terjadi benturan kepentingan antar organ perusahaan. Beliau orang yang memegang prinsip bebas pengaruh kepentingan pihak tertentu dan tidak ada vested interest dengan pihak manapun sehingga pengambilan keputusan tetap dapat diambil secara objektif.
Orang-orang disekitar Abuya (Kyai Mahfud) adalah orang-orang pilihan dengan tiga kriteria etos, etis dan loyal memegang amanah yang diberikan sesuai arahan dan tidak saling melempar tanggung jawab. Meskipun deskrisi tugas sering berbeda dengan job title karena disesuaikan dengan kebutuhan dan instruksi Abuya. Sepanjang tetap dalam koridor syariah dan ketentuan normatif yang berlalu, fenomena ini masih bernilai independen.
Dengan bentuk indepensi yang dikembangkan sebagaimana fenomena di PP Rijan, independent but dependent. Independen dalam arti bebas dari intervensi pihak lain dan tidak selalu bergantung pihak lain namun tetap berada dalam kendali pihak yang menjaga visi PP Rijan dalam mengembangkan kegiatan usaha.
Dikomparasikan dengan pelaksanaan independensi oleh entitas bisnis lain pada umumnya memang terdapat kesenjangan dimana independensi utuh, bebas intervensi sepenuhnya dilaksanakan oleh entitas dengan akuntabilitas publik penuh seperti PT BNI Persero Tbk.
Fairness
Asas kewajaran menurut KNKG memiliki prinsip dasar yakni dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus selalu memperhatikan kepentingan pemilik andil dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Oleh karena kebanyakan aset bisnis dibawah naungan PT RDS masih berasal dari keluarga dalam pesantren, sebagian kecil saja yang merupakan kerjasama dengan pihak lain, dimana pihak tersebut notabene juga alumni pesantren maka secara normatif kepentingan para pemangku kepentingan masih diwadahi dengan adanya pertemuan setiap hari Selasa di salah satu kota di Jawa Timur, di Sidoarjo tepatnya.
Pertemuan ini guna membahas perkembangan bisnis, menerima dan menyampaikan laporan-laporan kegiatan, melakukan evaluasi serta merencanakan strategi kedepan. Hal ini dapat dimaknai bahwa perusahaan memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing [32].
Prinsip kewajaran masih dapat dipenuhi oleh PT RDS dengan memberi ruang untuk memberi perhatian pada kepentingan para pemegang saham dan para pemangku kepentingan dalam kewajaran yang normatif.
Praktik baik penerapan GCG pada prinsip Fairness ini jika merujuk pada laporan penerapan GCG oleh PT BNI Persero Tbk, apa yang dilaksakan oleh PT RDS tidaklah terlalu jauh kesenjangan yang terjadi.
Dalam laporan disebutkan bahwa bank memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment). Demikian pula PT RDS dalam pertemuan bisnis yang diselenggarakan Selasa tiap minggunya di Sidoarjo.
Local Wisdom dalam Tata Kelola di Pesantren Riyadlul Jannah
Lima prinsip dasar azas penerapan GCG atau yang kerap disebut lima pilar GCG telah diuraikan dalam pembahasan sebelumnya. PP Rijan memiliki tambahan prinsip tata kelola yang baik dan merupakan kearifan lokal [19].
Profesionalitas
Karakter profesionalitas ini adalah dalam struktur maupun operasional terjaga dengan menerapkan azas pengabdian dan keberkahan[19]. Konteks profesionalitas merupakan perpaduan antara keahlian dan kompensasi. Profesionalitas bisnis dan pengelolaan lembaga membutuhkan orang yang ahli dan orang ahli menuntut keselarasan kompensasi. Konteks ini tidak diterapkan pada pesantren karena keahlian berbasis kompensasi dan sebaliknya tidak selaras dengan misi pesantren bahwa setiap tugas (khidmah) bagian dari pengabdian dan pengabdian (diyakini) akan memberikan keberkahan.
Sumberdaya manusia yang mengelola Yayasan Bina Insani dan PT Rijan Dinamis Selaras rerata merupakan santri, alumni santri atau keluarga dalem pesantren. Melihat latar belakang asal-usul personalia yang memiliki landasan religius yang baik dan berasal dari internal pesantren, sehingga masalah pengabdian tidak perlu lagi dipertanyakan. Stereotype dan rasa cinta almamater tentu melekat, ditunjang pemilihan personal berdasarkan 3 kriteria etos,etis dan loyal.
Faktor keberkahan juga merupakan hal yang tidak perlu diragukan lagi, mengingat keberadaan usaha yang dijalankan pondok mensyarakat penyisihan sebagian keuntungan untuk disalurkan sebagai zakat, infaq dan shodaqoh. Ketentuan ini menjadi aturan bagi semua unit bisnis dibawah naungan PT RDS.
Tidak setiap entitas usaha mampu membangun dua nilai ini yaitu pengabdian dan keberkahan tanpa motivasi materi yang cukup. PP Rijan mampu menyelenggarakan asas profesionalitas dengan berlandaskan pengabdian dan keberkahan.
Pengawasan Syariah
Alim & Rahman (2018) mendefinisikan pengawasan syariah ini adalah kepatuhan syariah yang melekat dalam proses penatakelolaan pesantren dan/dengan lembaga maupun bisnisnya meskipun tidak terformalisasi dalam struktur. Sebagian pengawasan kepatuhan terstruktur dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan sebagian berjalan secara fungsi. Namun demikian unit-unit bisnis yang secara legal formal membutuhkan legalitas syariah (sertifikasi syariah untuk hotel, lembaga keuangan, klinik dan rumah sakit dan sertifikasi halal untuk bisnis makanan/obat-obatan/pakaian) maka sebaiknya DPS terstruktur secara formal dan personilnya bersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan karena selain memberikan jaminan juga mengurangi unsur gharar.
PP Rijan pada beberapa unit bisnis yang akan dijalankan atau yang telah dijalankan, sudah melalui kajian sharia compliance yang dilakukan oleh Dewan Syariah.
Hal ini mencerminkan bahwa Dewan Syariah tidak hanya berfungsi saat bisnis berjalan, tetapi masa pra bisnis dijalankan, dewan syariah di PT RDS sudah menjalankan fungsinya. Akan tetapi keberadaan Dewan Syariah ini tidak mengekang elastisitas pelaksanaan rencana usaha.
Keberadaan Dewan Syariah sebagai fungsi menjaga agar bisnis tetap berada pada koridor yang tidak melanggar syariah namun tidak pula menjadi tali kekang yang menghambat gerak laju pertumbuhan bisnis yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan jaman.
Adab
Nilai-nilai akhlakul kariim , budi pekerti luhur, tata krama, sopan santun, merupakan pembeda manusia berADAB dan tidak memiliki perADABan. Santri di PP Rijan mendapat gemblengen dan doktrin melalui pengajian dan majlis ilmu tentang adab ini. Menggunakan sumber kitab Ta’lim Muta’allim dan Kitab Akhlak lil banin wa lil Banat dimana di dalam kedua kitab tersebut diajarkan etika dalam hidup sehingga konsep adab bisa juga disetarakan sebagai etika.
Prinsip ini mengejawantah dalam pelaksanaan pengelolaan bisnis yang dijalankan oleh PP Rijan. Bisnis di PP Rijan tidak semata mengejar keuntungan semata tetapi juga menjalankan fungsi education, social & sharing.
Fungsi edukasi bagi santri dan menjadi laboratorium hidup untuk menempa jiwa kewirausahaannya. Fungsi sosial dimana ada kewajiban menyisihkan keuntungan untuk infaq, zakat dan shodaqoh. Fungsi sharing, dimana santri bisa ikut memiliki bisnis yang dijalankan dan tempat santri tersebut ikut menjadi operatornya.
Secara modeling tata kelola yang dikembangkan dalam pengelolaan kegiatan di PP Riyadlul Jannah Pacet Mojokerto dapat direpresentasikan sebagaimana model berikut ini:
Figure 3 Model Tata Kelola di PP Rijan (sumber: diata diolah)
Kesimpulan, Saran, Dan Keterbatasan
Kesimpulan
Karakteristik model tata kelola khas pesantren yang mengelola berbagai macam usaha komersil tidak meninggalkan asas tata kelola yang baik menurut Komite Nasional Kebijakan Governance yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab/responsibilitas. Sementara asas independesi dan kewajaran belum dapat diterapkan secara murni mengingat keberadaan pondok pesantren Rijan masih banyak dominasi oleh pendiri atau founder karena dominasi aset merupakan penyisihan aset founder atau keluarga pesantren.
Hal tersebut dapat dimaklumi dikarenakan karakter struktur kepemilikan yang ada di pondok pesantren Rijan belum sepenuhnya murni entitas berakuntabilitas publik. Kecendurungan family business dan family assets.
Instrumen tata kelola yang khas pondok pesantren dalam mengelola kelompok usaha yang berbasis religiusitas nampak terdapat kearifan lokal. Terdapat 4 pilar yang merupakan value unik yaitu profesionalitas, tanggungjawab sosial; fungsi pengawasan syariah dan adab.
Empat komponen tata kelola khas yang memuat kearifan lokal sarat dengan nilai-nilai religius, tatanan kesolehan dan ubudiyah ghoiru magdhoh menjadi cermin model Good Governance ala pesantran.
Model tata kelola khas yang memuat kearifan lokal ala pesantren memiliki peran dalam upaya pencegahan fraud. Mitigasi fraud sebagai sebentuk wujud strategi anti fraud dimana pengelola tidak harus diawasi agar takut untuk tidak melakukan fraud.
Keterbatasan penelitian ini adalah masih jarang referensi yang berkaitan dengan tata kelola berbasis
Saran
PP Rijan merupakan wujud nyata dan bukti nyata penerapan hukum Tuhan akan memberikan rahmatan lil alamin bila dijalankan secara sungguh-sungguh di segala aspek kehidupan. Tidak memisahkan urusan dunia dan akhirat, tetapi berjalan seiring dan menjadi landasan masing-masing. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah memantapkan nilai-nilai mulia dan menjadi sumber insipirasi bagi semua pemangku kepentingan.
Asas Independensi dan Asas Kewajaran perlu dibangun meskipun di Pesantren Rijan pondasi masih merupakan dominasi aset founder atau generasi pertama. Membangun independensi dan kewajaran dapat meningkatkan kredibilitas dan citra pesantren baik dari sisi bisnis maupun sisi lembaga edukasi. Untuk meningkatkan kredibilitas, audit tahunan oleh pihak eksternal yang independen, kompeten dan qualified perlu dipertimbangkan untuk diselenggarakan.
[1] M. Noeng, “Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial: Suatu Teori Pendidikan.” Yogyakarta: Sarasehan, 1987.
[2] G. A. N. Zakaria, “Pondok Pesantren?: Changes and Its Future,” Journal of Islamic and Arabic Education, vol. 2, no. 2, hal. 45–52, 2010.
[3] M. Jamaluddin, “Metamorfosis Pesantren Di Era Globalisasi,” KARSA: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman, vol. 20, no. 1, hal. 127–139, 2012.
[4] Republika, “Pesantren jatim bentuk sarekat bisnis.pdf,” www.republika.co.id, 2017. [Daring]. Tersedia pada: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/17/11/08/oz25vu423-pesantren-di-jatim-bersinergi-bentuk-sarekat-bisnis. [Diakses: 06-Feb-2018].
[5] S. N. Azizah, “Pengelolaan Unit Usaha Pesantren Berbasis Ekoproteksi,” Ekbisi, vol. IX, no. 1, hal. 103–115, 2014.
[6] Ikatan Akuntan Indonesia dan Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Pesantren, 1st ed. Jakarta: Bank Indonesia, 2017.
[7] Komite Nasional Kebijakan Governance, Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia. Jakarta: Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010.
[8] T. S. Kaihatu, “Good corporate governance dan penerapannya di indonesia,” Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, vol. 8, no. 1, hal. 1–9, 2006.
[9] S. Ngumar, “Menuju Good Governance Bagi Pemerintahan dan Perusahaan,” EKUITAS, vol. 5, no. 4, hal. 341–355, 2001.
[10] D. Miller dan I. L. B. Miller, “Family Governance and Firm Performance,” Familiy Business Review, vol. 19, no. 1, hal. 73–87, 2006.
[11] N. Huda, D. Anggraini, N. Rini, H. Hudori, dan Y. Mardoni, “Akuntabilitas Sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf,” Jurnal Akuntansi Multiparadigma, vol. 5, no. 3, hal. 485–497, 2014.
[12] A. Safieddine, “Islamic financial institutions and corporate governance: New insights for agency theory,” Corporate Governance, vol. 17, no. 2, hal. 142–